Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah;
Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan;
Akta perkawinan asli yang bersangkutan;
Mengisi blanko permohonan;
Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama;
Untuk Orang Asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu
Dokumen keimigrasian;
Paspor.
PROSEDUR
Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian;
Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut;
Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas;
Petugas meminta tandatangan pelapor pada register akta perceraian;
Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi;
Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas putih;
Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas;
Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas;
Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya;
Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Loket Pelayanan;
Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;